Kontroversi fatwa Munas MUI VII
Pada tahun 2005 lalu, umat Islam Indonesia digemparkan dengan munculnya fatwa MUI hasil Munas MUI VII yang diantara sebelas pasalnya terdapat beberapa poin yang dianggap kontroversial. diantaranya pengharaman aliran Ahmadiyah (poin 5) dan pengharaman pluralisme, leberalisme serta sekularisme agama (poin 7)
Fatwa tersebut memunculkan polemik berkepanjangan antar para cendekia muslim Indonesia sendiri. Beberapa golongan yang lebih dikenal dengan “golongan garis kiri” (baca : liberal) berang. Pasalnya, fatwa tersebut dianggap menyalahi HAM, mengukuhkan eksistensi ke”jumud”an umat, serta memprofokasi kaum muslimin mendiskreditkan kelompok mereka.
Di lain pihak, mereka yang sepakat dengan MUI, tak kalah lantang bersuara. Dengan mengatas namakan “salafusshalih” berbagai alasan pembelaan dikeluarkan. Yang pada ujungnya, menuntut tindakan lebih lanjut untuk menerapkan fatwa yang telah dikeluarkan.
Ironis, bahwa justru perpecahanlah yang ditimbulkan oleh munculnya fatwa MUI tersebut. Kemunculannya seakan malah membawa bibit pertikaian antar umat islam sendiri. Karenanya, perlu adanya sebuah kontruksi pemahaman yang tepat dalam menyikapi fatwa tersebut.
Fatwa MUI ; pendekatan kontekstual
Memang secara tekstual, formula kata yang merumuskan pasal 5 (Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam)’) dan pasal 7 (Umat Islam haram mengikuti paham Pluralisme Sekularisme dan Liberalisme Agama), terkesan otoriter, sehingga terbesit kesan bahwa MUI -sebagai forum tertinggi ulama’ Islam Indonesia- lah yang memelopori merebaknya fenomena “haram–mengharamkan” atau “kafir-mengkafirkan” .
Padahal menurut hemat penulis, perpecahan seperti ini tidak harus terjadi jika kita melakukan pendekatan kontekstual terhadap isi dan kandungan fatwa MUI, Melihat apa yang melatar belakangi munculnya fatwa tersebut.
Fatwa tersebut akan terasa sangat wajar, jika kita memandang MUI dalam kapasitasnya sebagai pemegang tambuk tertinggi dalam permasalahan–permasalahan agama Islam di Indonesia. Menjalankan fungsi tersebut, MUI sebagai lembaga yang independen haruslah tanggap terhadap realita yang ada dan sesegera mungkin mengeluarkan sikap (baca : fatwa) terhadap polemik yang muncul. Sehingga, adanya fatwa –yang walaupun dianggap salah oleh beberapa orang- merupakan sebuah keniscayaan yang harus ada.
Fatwa vs Qadha’
Menilai fatwa serupa dengan Qadha’, adalah sebuah kekeliruan. Secara historis, Qadha’ lebih tinggi otoritasnya dibanding fatwa. Qadha’ merupakan keputusan final dari Qadhi (hakim, pemerintah) yang bersifat mengikat dan otoriter. Sedang fatwa, hanyalah pandangan seorang yang “alim” sebagai hasil dari ijtihadnya. Meski begitu, kredibilitas seorang mufti yang diakui masyarakat umum sering membuat fatwa terposisikan sebagaimana Qadha’(harus dilaksanakan).
Jadi, ulama’ MUI -dengan berbagai fatwa yang mereka keluarkan- pada hakikatnya hanyalah menyampaikan apa yang menjadi hasil pemikiran mereka (baca : ijtihad), sedang masyarakat sendirilah yang menentukan apakah fatwa tersebut akan mereka terapkan atau tidak.
Memandang permasalahan dari sudut ini akan memahamkan kita bahwa tidak ada maksud MUI untuk “murni” haram –mengharamkan. Ataupun untuk membuat kebingungan di antara umat islam.
Mayoritas Muslimin Indonesia
belum lama ini, kita dihebohkan dengan tindakan anarkis beberapa elemen serta ormas Islam terhadap tempat-tempat ibadah serta tempat tinggal sekelompok orang yang difatwai “sesat”. Seharusnya kejadian ini membuka mata kita bahwa ternyata masyarakat Indonesia masih awwam. Mereka belum dapat menyikapi perbedaan yang ada sesuai dengan tuntunan Islam, karenanya, keberadaan fatwa MUI (sebagai forum tertinggi ulama’ Indonesia) -yang notabene memegang urusan agama seluruh muslimin Indonesia- tak terbantahkan urgensinya.
Yang jadi soal kemudian, fatwa MUI disinyalir memprofokasi tindakan anarkis tersebut. Inilah yang seharusnya menjadi “PR” bersama segenap cendekia muslim. Bagaimana membimbing umat menyikapi setiap fatwa yang muncul dengan respon yang benar. Tidak dengan menyalahkan serta menggugat MUI yang memberi fatwa, tetapi meng”islah” pandangan serta perilaku masyarakat yang di beri fatwa.
Pada intinya, melihat ghirroh MUI dirasa lebih mendesak daripada mengobok-obok dzahir fatwa tersebut. Semangat “kemaslahatan” yang diusung MUI dalam fatwa fatwanya adalah manifestasi tanggung jawab serta kepedulian mereka sebagai “MAJLIS ULAMA’ INDONESIA”
Mu’ammar Zayn Qadafy
Tafsir Hadis semester II UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta